Jul 29, 2006
Anshar El Muslimin

Dialog dengan tema “Khawarij Gaya Baru”

 

Cetakan I, 1418 H/1997 M

المرابطون

Almurabeton.org

 

 

Judul Asli :

Waqfaatun Ma’a Al Syaikh Al Albani

Haula Syarith “Min Manhaji Al Khawarij”

 

 

Penulis :

Syaikh Abu Isra' Al-Asyuthi

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, meminta ampunan-Nya  dan berlindung  kepada-Nya dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorang pun mampu menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah, maka tak seorang pun mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksi sesungguhnya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada beliau dan para shahabat.

 

Wa Ba’du…

 

Sesungguhnya Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani adalah salah seorang ulama kontemporer. Tak seorangpun mengingkari keutamaan beliau selain orang yang mendustakan atau arogan. Syaikh hafidzahullah telah mengabdikan dirinya untuk hadits Rasulullah dan bekerja keras untuk menyebarkan sunah, memberantas bid’ah serta menyebarkan ilmu salaf di tengah umat. Kami berdoa semoga Allah membalas semua jasa beliau dengan sebaik-baik balasan.

Namun Allah enggan untuk menjadikan seorang manusia selain para rasul-Nya sebagai seorang yang maksum. Syaikh adalah manusia juga, beliau kadang benar dan kadang salah. Orang yang mengikuti tulisan-tulisan dan kaset-kaset syaikh tentu akan menemukan ada juga kesalahan atau ketergelinciran di dalamnya.

Kami, Alhamdulillah, bukanlah orang-orang yang mencari-cari ketergelinciran orang, membesar-besarkannya dan banyak menyebut-nyebutnya. Karena itu, bukan termasuk kebiasaan kami mencari ketergelinciran-ketergelinciran tersebut. Tetapi bila kami mendapati ketergelinciran dalam pelajaran atau pembahasan kami, kami berpaling dari kesalahan yang kami dapatkan dan kami beramal dengan yang benar. Barangkali kami mengingatkan kesalahan tersebut dalam sebagian majlis kami dengan bahasa yang baik dan metode yang santun, bukan meributkan dan menyebar luaskannya.

Dalam beberapa masa belakangan ini, saya mendengar sebuah kaset syaikh Hafidzahullah. Saya melihat menjadi kewajiban dari ilmu kami untuk segera mendiskusikan sebagian isi kaset beliau dengan diskusi yang tenang, di mana Allah mengetahui bahwa saya tidak mempunyai maksud selain menerangkan dan mencari kebenaran.

Kaset yang dimaksud berjudul “ Min Manhajil Khawarij “ (Manhaj Khawarij). Kaset ini telah direkam pada tanggal 29 Jumadil Akhirah 1416 H bertepatan dengan tanggal 23 Oktober 1995 M, dengan nomor  1/830 dari nomor berseri “Silsilatu Al Huda wa An Nuur” sebagaimana disebutkan dalam kata pengantarnya.

Dalam kaset ini, syaikh membahas peristiwa yang terjadi di Mesir dan Al Jazair dan menolak  sikap keluar dari ketaatan kepada para pemimpin kaum muslimin hari ini, dan beliau memberi fatwa dalam beberapa masalah yang berkaitan dengan hal ini.

Saudara pembaca yang budiman, tulisan yang ada di hadapan anda ini memuat dua persoalan, barangkali keduanya adalah persoalan terpenting yang disebutkan syaikh dalam kasetnya.

Persoalan pertama adalah masalah keluar (melawan) penguasa kafir. Syaikh berpendapat tidak boleh melawan penguasa hari ini sekalipun mereka jelas-jelas telah kafir.

Persoalan kedua adalah persoalan yang berkaitan dengan mengkafirkan penguasa yang menetapkan undang-undang positif untuk rakyat tanpa berlandaskan kepada (hukum) Allah dan penguasa yang mewajibkan rakyat untuk berhukum kepada undang-undang positif. Syaikh berpendapat penguasa seperti ini tepat untuk dikenai apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas,” Kufrun duna kufrin “ (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam).

Dalam tulisan ini pembaca akan menemukan diskusi ilmiah terhadap dua persoalan ini dan penjelasan tentang pendapat yang benar dalam kedua masalah ini. Kemudian saya lampirkan juga beberapa halaman lain seputar tema–tema lain yang terpisah-pisah namun masih ada kaitannya dengan dua permasalahan di atas.

Sebenarnya hal yang mendorong saya untuk menulis tulisan ini adalah bahwa saya mendapati perbincangan seputar permasalahan-permasalahan ini menjadi ciri umum dari pembicaraan dan majlis syaikh. Sekiranya persoalannya sekedar sekali majlis saja di mana syaikh mengutarakan pendapatnya, tentulah persoalannya remeh. Namun kami mendapati syaikh selama bertahun-tahun telah berbicara seputar dua permasalahan di atas dengan menuduh orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau sebagai orang-orang bodoh dan tergesa-gesa, dengan memakai ungkapan-ungkapan pedas dan kasar. Sebaliknya kami tidak mendapati ungkapan yang pedas dan kasar ini beliau tujukan kepada pihak yang lain, yaitu para penguasa sekuler yang merupakan faktor terbesar terjadinya bencana dalam diri umat ini dengan kejahatan mereka menjauhkan umat ini dari kitab Rabbnya dan sunah Nabinya Shallalahu ‘alaihi Wa Salam, dan kejahatan mereka memaksa umat ini untuk berjalan sesuai keinginan Barat yang kafir dan ridha dengan program-program Yahudi dan Nasrani.

Telah kami lihat di antara pengaruh dari metode syaikh ini, banyak pemuda-pemuda yang mengikuti syaikh dan metode beliau, melihat para penguasa sekuler yang merubah syariat Allah sebagai ulil amri (penguasa) yang wajib kita dengar dan kita taati dan bahwa keluar dari ketaatan kepada mereka layaknya keluar dari penguasa-penguasa umat Islam masa awal dahulu. Sebaliknya, kami melihat mereka melihat saudara-saudara mereka yang memusuhi penguasa tadi layaknya Khawarij ahli bid’ah, tidak layak disikapi selain dengan celaan dan cercaan, bahkan barangkali sebagian berpendapat lebih jauh lagi dengan meminta penguasa memusuhi mereka dan lain sebagainya.

Berangkat dari sini, saya memberanikan diri untuk menulis lembaran-lembaran ini meskipun harus melewati kesulitan yang berat, karena saya tak pernah sekalipun menginginkan mengambil sikap membantah atau menentang syaikh Nashirudin, namun kebenaran yang diajarkan oleh dien kami menyatakan kebenaran lebih kami cintai melebihi para ulama dan masayikh kami serta seluruh umat manusia.

Dalam kesempatan ini saya ingin menerangkan bahwa ketika kami berbeda pendapat dengan syaikh dalam sebagian persoalan ilmiah, kami berlepas diri kepada Allah Ta’ala dari orang-orang yang memusuhi syaikh dan membenci beliau disebabkan beliau berpegang teguh dengan As Sunah dan membela aqidah yang benar. Kami memohon kepada Allah semoga perbedaan kami dengan beliau tetap berada dalam koridor ahlu sunah wal jama’ah, ahlul haq wal ‘adl, mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas jalan Rasulullah dan para shahabatnya. Semoga Allah tidak menjadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang mukmin. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang. Dan sebagai penutup dari pembicaraan kami,“ Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.”

 

Abu Isra’ Al Asyuthi

Sabtu Sore, 11 Sya’ban 1417 H/21 Desember 1996 M

 

PASAL I :

MASALAH KELUAR DARI PENGUASA KAFIR

 

Ini adalah masalah pertama yang ingin kami bicarakan. Dalam awal kaset yang tersebut di atas, syaikh ditanya tentang peristiwa yang terjadi di Aljazair dan pandangan syariat dalam masalah tersebut. Beliau menjawab pertanyaan ini dengan pertama kali menyebutkan perkataan ulama,” Maa buniya ‘ala Fasidin fahuwa faasidun “ (apa yang dibangun di atas landasan yang rusak maka hasilnya tetap rusak).” Beliau membuat contoh; sholat tanpa thaharah, maka ini bukan sholat (yang sah).

Kemudian beliau berkata, “ Kami selalu dan selamanya menyebutkan bahwa keluar terhadap para penguasa walaupun mereka telah pasti kekufurannya, keluar dari mereka hukumnya sama sekali (mutlak) tidak disyariatkan. Dikarenakan kalaupun keluar ini merupakan suatu keharusan, ia harus berlandaskan syariat sebagaimana sholat yang kami sebutkan tadi ; harus berlandaskan thaharah, yaitu wudhu’. Kami berdalil dalam masalah seperti ini dengan firman Allah seperti :

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Sesungguhnya periode yang dilalui kaum muslimin hari ini dengan  berkuasanya para penguasa, taruhlah kekafiran mereka itu telah nyata sebagaimana kekafiran orang-orang musyrik secara sempurna. Taruhlah kita menerima hal ini, kami katakan,” Sesungguhnya kondisi di mana kaum muslimin saat ini hidup dibawah kekuasaan para penguasa ---taruhlah kita katakan “para penguasa kafir” meminjam istilah jama’ah takfir secara lafal, bukan secara maknanya, karena dalam masalah ini ada pembahasan rinci yang sudah terkenal--- maka kami katakan,” Sesungguhnya kehidupan kaum muslimin hari ini di bawah kekuasaan para penguasa tadi tidak jauh berbeda dengan kondisi kehidupan Rasulullah dan para shahabat yang disebut oleh para ulama dengan periode Makkah. Beliau telah hidup di bawah kekuasaan para thaghut kafir musyrik yang terang-terangan menolak untuk menerima dakwah dan mengatakan kalimatul haq Laa Ilaaha Illa Allah, bahkan paman beliau sendiri Abu Thalib di akhir hayatnya mengatakan,” Kalaulah tidak karena takut kaumku akan mencercaku, tentulah aku akan mengucapkannya sehingga engkau tenang.”

Mereka telah jelas-jelas kafir dan menentang dakwah Rasul, namun beliau hidup di bawah kekuasaan dan pemerintahan mereka, beliau tidak berbicara kepada mereka kecuali mengajak mereka untuk beribadah kepada Allah semata tidak ada sekutu baginya. Lalu datanglah periode Madinah, lalu turunlah hukum-hukum syar’I secara terus menerus. Dimulailah perang antara umat Islam dengan kaum musyrikin sebagaimana disebutkan dalam buku-buku sirah nabawiyah.

Adapun pada periode pertama, periode Makkah, sama sekali tidak ada keluar (dari penguasa kafir) sebagaimana banyak dilakukan umat Islam hari ini di negara yang bukan negara Islam. Keluar seperti ini tidak berada diatas petunjuk Rasul yang kita diperintahkan untuk mengambil suri tauladan dari beliau, khususnya lagi dalam ayat di atas:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Selesai perkataan syaikh Nashirudin Al Albani tentang tidak disyariatkannya keluar dari para penguasa sekalipun mereka telah jelas-jelas kafir.

Sebagai catatan atas pendapat beliau, dengan prihatin kami katakan,”Perkataan syaikh ini bertentangan dengan nash-nash syariah baik Al Qur’an, sunah Rasulullah maupun ijma’ salaf umat ini. Penjelasannya sebagai berikut :

1)            Perkataan beliau menyelisihi nash-nash syariah :

(a).  Karena Allah telah memerintahkan dalam banyak ayat dalam Al Qur’an untuk memerangi orang-orang kafir :

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ

Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekafiran) dan supaya dien semata-mata menjadi milik Allah...” [QS. Al Anfal :39].

Dan firman-Nya :

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ

 

Maka perangilah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka.” [QS. At Taubah :5].

Dan firman-Nya :

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

”  Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran karena sesungguhnya mereka tidak ada perjanjian lagi (dengan kalian) supaya mereka mau berhenti.” [Qs. At Taubah :12].

Jika ayat-ayat ini dan ayat lainnya memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, sedangkan para penguasa adalah kafir, maka bagaimana keluar dari mereka dan memerangi mereka hukumnya sama sekali tidak disyariatkan sebagaimana syaikh ungkapkan ?

(b). Lalu di mana posisi syaikh terhadap hadits-hadits yang menashkan untuk memerangi para penguasa jika mereka telah kafir :

-   Sebagaimana dalam hadits Ubadah bin Shamit,” Nabi mendakwahi kami, maka kami membaiat beliau. Di antara baiat yang beliau ambil dari kami, adalah kami membaiat beliau untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan  sukarela maupun terpaksa, saat senang maupun susah dan atas penguasa yang mendahulukan kepentingannya atas kami (rakyat) dan janganlah kalian merebut urusan (kepemimpinan) dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas-jelas, di mana kalian mempunyai dalilnya dari sisi Allah.” [HR. Bukhari 7055,7056, Muslim 170 kitabul Iman hadits ke 22].

-   Hadits Ummu Salamah secara marfu’,” Akan ada para umara’ yang  kalian ketahui lalu kalian ingkari. Maka barang siapa mengetahui maka ia telah berlepas diri, barang siapa mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang tidak selamat adalah) orang yang ridha dan mengikuti.“ Mereka bertanya,” Apakah tidak kami perangi saja mereka itu ?” Beliau menjawab,”Tidak, selama mereka masih sholat.” [Muslim 1853, Abu Daud 4760, Tirmidzi 2665, Ahmad VI/302,305,321].

-   Hadits Auf bin Malik,” Ditanyakan,” Ya Rasulullah, bolehkah kami melawan mereka dengan pedang ?” Beliau menjawab,” Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat di antara kalian.[Muslim 1855. Ahmad VI/24, Darimi II/324].

Bukankah hadits-hadits ini merupakan nash-nash qah’i disyariatkannya keluar dengan pedang dari para penguasa jika mereka kafir dan keluar dari hukum syar’I yang hanif ? Bukankah kondisi yang disyariatkan oleh Rasulullah kepada kita untuk keluar dari para penguasa adalah kondisi yang dikatakan oleh syaikh sebagai keluar dari para penguasa sama sekali tidak disyariatkan ?

- Kemudian kami bertanya kepada syaikh,” Bukankah kafirnya seorang   penguasa merupakan sebuah kemungkaran?” Kami tak ragu lagi bahwa jawaban beliau pasti ya, sebuah kemungkaran. Bahkan merupakan kemungkaran terbesar. Kalau memang demikian, maka kami katakan  Rasul kita telah memerintahkan kita untuk menghapus kemungkaran. Beliau bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran ; jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak sanggup hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, kalau masih tetap tidak sanggup maka  hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” [Muslim 49, Abu Daud 1140,4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah 1275, 4013, Nasai VIII/111-112, Ahmad III/54 dari hadits Abu Sa’id al Khudriy].

Kalau demikian halnya, maka kami menuntut berdasar syariat agar kemungkaran penguasa ini yaitu kekufurannya, dihilangkan. Jika kekafirannya tidak bisa ditahan kecuali dengan memerangi dan keluar darinya dengan pedang, maka hal itulah yang wajib dikerjakan. Imam Al Qarafi dalam Al Dzakhirah III/387 ketika membahas sebab-sebab jihad, mengatakan :

Sebab pertama : dan ini dijadikan patokan dasar wajibnya jihad, yaitu untuk mengilangkan kemungkaran kekafiran. Karena kekafiran merupakan kemungkaran yang paling besar. Barang siapa mengetahui kemungkaran dan mampu untuk menghilangkannya, wajib baginya untuk menghilangkannya.”

2)      Perkataan syaikh bertentangan dengan ijma’ ulama dari kalangan salafush sholih dan ulama sesudah mereka. Di bawah ini saya nukilkan sebagian perkataan mereka yang menunjukkan hal ini :

(a).  Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/124 telah menukil perkataan Ibnu Tien,” Para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak ?.” Ibnu Hajar berkata,” Pernyataan beliau tentang adanya ijma’ ulama mengenaih hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid’ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid’ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata.”

(b). Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/132 juga menyatakan,” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut.”

[c].  Juga dalam Fathul Bari XIII/11 disebutkan,” Sebagian ulama menyatakan sejak awal tidak boleh mengangkat seorang fasik sebagai khalifah. Jika ternyata kemudian ia berbuat dzalim setelah sebelumnya memerintah dengan adil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar darinya. Pendapat yang benar adalah tidak boleh kecuali jika ia telah kafir, maka wajib keluar darinya.”

(d).  Imam Nawawi menukil dalam Syarhu Shahih Muslim XII/229 dari qodhi Iyadh,”Jika terjadi kekafiran atau merubah syariat atau bid’ah, ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa maka gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. JIka tidak mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu…”

(e).Imam Ibnu Katsir setelah menyebutkan Alyasiq yang ditetapkan oleh Jengish Khan, beliau berkata,” Undang-undang ini bagi anak keturunannya akhirnya menjadi sebuah perundang-undangan yang diikuti. Mereka mendahulukannya atas berhukum dengan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Siapa saja di antara mereka melakukan hal ini maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak diberlakukan hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masalah yang sedikit maupun banyak.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim II/68].

(f).     Imam Asy Syaukani setelah berbicara tentang orang yang berhukum kepada selain syariat Allah, beliau berkata,” Jihad melawan mereka itu wajib dan memerangi mereka itu sebuah keharusan sampai mereka menerima hukum-hukum Islam, tunduk kepadanya dan menghukumi di antara mereka dengan syariah muthaharah dan keluar dari seluruh thaghut-thaghut syaitaniyah yang mereka ikuti.” [Ad Dawa-ul ‘Ajil Fi Daf’il ‘Aduwwi al Shoil hal. 25].

(g). Imam Ibnu Abdil Barr dalam Al Kafi (I/463) mengatakan,” Al Umari al ‘abid ---yaitu Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Khathab] bertanya kepada imam Malik bin Anas,” Wahai Abu Abdillah, bolehkah kita tidak terlibat dalam memerangi orang yang keluar dari hukum-hukum Allah dan berhukum dengan selain hukum-Nya ?” Imam Malik menjawab,” Urusan ini tergantung kepada jumlah banyak atau sedikit.” Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,” Jawaban Imam Malik ini sekalipun berkenaan dengan jihad melawan orang-orang non musyrik, namun juga mencakup orang-orang musyrik dan mencakup amar makruf nahi mungkar. Seakan-akan beliau berkata siapa mengetahui bahwa jika ia melawan musuh, musuh akan membunuhnya sedang ia tidak menimpakan kehinaan sedikitpun pada diri musuh, maka ia boleh meninggalkan memerangi mereka dan bergabung dengan sekelompok kaum muslimin yang lain…”.

Pernyataan-pernyataan lugas dari para ulama yang menyatakan adanya ijma’ keluar dari ketaatan kepada penguasa jika ia telah kafir ini menjelaskan kesalahan pendapat syaikh Al Albani yang menyatakan tidak disyariatkannya keluar dari penguasa yang kafir.

Sebagaimana orang yang memperhatikan soal yang diajukan kepada Imam Malik mendapati bahwa si penanya tidak menanyakan bolehnya memerangi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, akan tetapi bertanya tentang bolehnya tidak terlibat dalam memerangi mereka. Jika kita telah mengetahui bahwa penanya adalah Abdullah bin Abdul Azizi Al Umari, seorang ulama yang zuhud, tsiqah, seorang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar,  sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibu Tahdzib III/196-197. Saya katakan kalau kita telah mengetahui hal ini, kita akan memahami jawaban karena memang bentuk soalnya seperti ini. Al Umari al ‘abid telah memahami betul bahwa memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah disyariatkan bahkan wajib. Tapi ia menanyakan apakah ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan tidak memerangi mereka ? Ternyata jawaban Imam Malik jeli juga, beliau mengembalikan masalah ini kepada banyak dan sedikitnya jumlah, artinya kepada kemampuan. Maksudnya, siapa mempunyai kemampuan maka ia harus memerangi mereka, sedang yang tidak mempunyai kemampuan tidak mengapa jika ia tidak memerangi mereka.

Dalam penjelasan imam Ibnu Abdil Barr terhadap perkataan imam Malik, imam darul hijrah, juga terkandung sebuah kupasan yang sangat baik yaitu perkataan beliau,”…maka ia boleh meninggalkan…” Beliau tidak mengatakan ,”… Wajib baginya meninggalkan…” ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah syarat sahnya perang, melainkan sekedar syarat wajibnya perang. Siapa tidak mempunyai kemampuan maka tidak ada dosa atasnya jika ia memaksakan dirinya berjihad, bahkan sekalipun ia mengetahui ia tidak mampu meraih kemenangan atas musuh, selama hal itu masih mengandung maslahat syar’iyah seperti menanamkan ketakutan di hati musuh dan membangkitkan keberanian dalam diri kaum muslimin atau maslahat lain.

2- Adapun alasan yang diajukan oleh syaikh bahwa kondisi umat Islam saat ini di bawah para penguasa tadi adalah seperti kondisi Nabi pada fase Makkah, sedang Rasulullah tidak memerangi orang-orang kafir selama di Makkah ! Setiap orang tentu akan sangat heran, bagaimana seorang ulama yang giat dalam masalah ilmu dan tahqiq seperti syaikh bisa beralasan dengan alasan yang ganjil ini.

Tak diragukan lagi bahwa syaikh tentu mengetahui bahwa dien ini telah  sempurna, nikmat Allah telah sempurna dan bahwasanya hukum-hukum pada fase Makkah telah dihapus pada fase Madinah. Di antaranya ; jihad dilarang pada fase Makkah lalu diwajibkan pada fase Madinah. Kita diminta untuk melaksanakan urusan Rasulullah yang paling akhir. Ajaran yang ada pada saat Rasulullah wafat, itulah dien sampai hari kiamat nanti. Tak boleh bagi seorangpun untuk meniadakan hukum yang telah jelas dari Rasululah dengan alasan kita berada dalam suatu kondisi yang mirip dengan fase Makkah.

Kalau alasan ini benar, tentulah amat benar pula orang yang mengatakan,” Kita tidak akan mengeluarkan zakat dan mengerjakan shaum karena kita berada dalam kondisi yang mirip dengan fase Makkah, karena zakat dan shaum baru diwajibkan saat fase Madinah.

Yang lebih mengherankan lagi, syaikh Albani telah mengatakan hal yang kami katakan ini, dalam sebuah kaset beliau yang berjudul “ Hamas dan Ahlu Sunah di Khan Yunus “, kaset ini telah direkam dengan tanggal 8 Muharram 1414 H dengan nomor 747/1 dari serial Silsilatu Al huda wa Al nuur, sebagaimana disebutkan di awal kaset tersebut. Dalam kaset tersebut beliau syaikh ditanya tentang  seseorang yang datang dari Khan Yunus,” Saudara-saudara kami di sana  mengatakan,” Kami meyakini apa yang dinamakan dengan masyarakat Makkah ; sabar dan dakwah…” Tapi penanya berkata,” Khan Yunus, seluruh penduduknya beragama Islam. Kadang-kadang mereka terpaksa harus menghilangkan kemungkaran dengan tangan. Apakah boleh bagi kami merubah kemungkaran dengan tangan …?”

Syaikh menjawab,” Pertama. Dari pertanyaan anda tadi keluar sebuah kata yang saya kira tidak anda sengaja. Dengan kata lain, lisan anda mendahului keinginan mereka. Saya tidak mengira mereka bermaksud dengan kandungan kata tadi. Anda katakan --- seingat saya --- mereka menganggap diri mereka berada pada fase Makkah. Kami mendengar dari sebagian orang bahwa mereka mengganggap diri mereka dalam fase Makkah akibat kondisi dan intimidasi yang mereka terima. Ini sungguh suatu kesesatan yang nyata. Karena bila seorang muslim menganggap dirinya berada dalam fase Makkah, maknanya ia bebas dari hukum-hukum yang telah jelas–jelas wajib dikerjakan atau ditinggalkan menurut para ulama kaum muslimin. Hal ini selamanya tak akan dikatakan oleh seorang muslim. Menurut persangkaan saya, hal yang membuat mereka mengatakan demikian apalagi meyakini maknanya adalah perasaan mereka bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakan banyak atau sedikit dari hukum-hukum syar’i. Realita sesungguhnya yang menyebabkan   mereka melakukan hal ini adalah ketidak mengertian mereka terhadap Islam dan kaedah-kaedah ilmiah Islam yang memungkinkan seorang muslim untuk mensikapi kondisi kehidupan masanya tanpa harus merasa berada dalam fase Makkah atau seperti dalam fase Makkah.”

Lalu syaikh kembali menjawab pertanyaan tadi, yang intinya bolehnya merubah kemungkaran dengan tangan tak memerlukan izin lagi setelah adanya sabda Rasulullah :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

Siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya.” Namun wajib hukumnya mempehatikan timbangan mashalih dan mafasid (untung dan rugi), sehingga tidak boleh merubah kemungkaran dengan tangan dan lisan jika akan mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang dirubah.

Perkataan beliau ini sangat kuat, yang seperti ini adalah pendapat beliau yang lain yang ditulis oleh pengarang buku “Hayatul Albani wa Atsaruhu wa Tsanaul ‘Ulama’ ‘Alaihi”(Kehidupan syaikh Albani, pengaruhnya dan pujian ulama kepada beliau). Dalam buku tersebut I/396, sebagai jawaban syaikh atas sebuah pertanyaan tentang bertahap dalam menyampaikan syariah, beliau syaikh menjawab,” Islam telah sampai kepada kita secara sempurna dan paripurna, maka tidak boleh menerapkan sebagiannya dengan meninggalkan sebagian lainnya atau memilih-milih yang sesuai dengan kondisi dan melalaikan yang tidak sesuai dengan kondisi jika masih mungkin untuk diterapkan. Sesungguhnya Islam yang hari ini ada di hadapan kita berbeda dengan Islam sebelum turunnya firman Allah;

 

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

 

“ Pada hari ini telah Aku sempurnakan dien kalian untuk kalian, dan Aku sempurnakan untuk kalian nikmat-Ku dan Aku telah ridha Islam sebagai dien kalian.” [QS. Al Maidah :3].


Posted at 11:55 am by mujahidkoko
Make a comment  




Jul 25, 2006
peringatan dini tsunami hati

peringatan dini? ya memang hati itu ibarat kaca yang bersih, dan akan menjadi kotor atau bahkan berkarat seiring dengan kemaksiatan yang kita lakukan. mungkin hal ini tidak terasa bagi para pelakunya (ane sendiri) tapi efek darinya akan terasa dengan semakin mudahnya kita melakukan berbagai kemaksiatan yang sejenis atau lebih berat tingkatannya. hal itu merupakan suatu adzab atau lebih ringannya peingatan dari Alloh kepada ane. cukuplah adzab itu merupakan sebuah rasa hambar dalam beribadah kepada Alloh. cukuplah Alloh mencabut rasa nikmat bangun malam dan bertahajud dengan segenap rasa. ya Alloh, selama ini memang aku banyak bermaksiat kepadamu, tapi please ya Alloh, jangan kau cabut hidayah ini dari diriku ya ALLOH, hanya engkau haraPANKU SATU-SATUNYA.

Posted at 05:16 pm by mujahidkoko
Make a comment  




Mar 4, 2006
loro jiwo

pertama, mungkin aku tak tahu apa yang mesti aku tulis. dimana mana terlihat berbagai kerusakan dan kebobrokan sistam yang makin hari, makin tak terkendali. aku sendiri bingung dan tak tahu lagi arah kemana harus melabuhkan kapal harapan ini, atau aku harus terus berlayar dan terus berlayar mengarungi ganasnya badai ini. suatu waktu, terlihat sebuah,atau mungkin kumpulan berbagai fatamorgana yang berkeliling, berputar mengitari hari-hariku. kulihat berbagai warna dan rupa bertaut berkumpul menjadi satu membentuk suatu pola kesatuan dan pertalian yang melenakan. terlihat berbagai macam keindahan yang menawarkan berbagai kenikmatan yang mungkin hanya aku yang bisa menjamahnya dan memeluknya. itulah saudaraku, secuil kenikmatan dunia yang fana ini, yang bagi ALLOH SWT harganya tidak bisa dibandingkan dengan sebuah sayap nyamuk. dan hari ini atau tepatnya sekarang waktu ku mengetik artikel ini aku teringat surat 11 ayat 15-16 yang menyatakan bahwa jika manusia menghendaki kehidupan dunia dan meningggalkan akherat maka ALLOH akan menyempurnakan bagiannya didunia dan diakherat akan mendapatkan naarNya. ingatlah saudaraku, dunia ini indah dan menyenangkan pandangan, namun juga bagai racun yang sangat berbisa, maka berhati hatilah terhadapnya. jangan sampai negeri akherat yang kekal dan abadi tertukar oleh dunia yang fana ini


Posted at 08:42 am by mujahidkoko
Make a comment  




Jan 4, 2006
eyang suro

Eyang Suro

Posted at 05:05 pm by mujahidkoko
Make a comment  

istiqomah

Istiqomahlah !!!

Ikhwan Fillah….
Sesungguhnya Iman itu senantiasa bertambah dan berkurang. Dan ketika iman kita berkurang, kita mudah untuk menyimpang dari Shiratal Mustaqim, sehingga Rasulullah menyatakan : "Sesunguhnya setiap amalan itu ada masa semangatnya dan setiap masa semangat itu pasti ada masa jenuhnya. Barang siapa yang masa kejenuhannya ia kembali kepada sunnahku maka telah mendapat petunjuk, barang siapa yang masa jenuhnya menyebabkan ia berpaling dari sunnahku maka telah binasa."

Oleh sebab itu hendaknya kita menjaga diri kita dari kebinasaan. Ketahuilah bahwa musuh-musuh Islam dan musuh Ahlus Sunnah senantiasa berusaha untuk menggelincirkan kita dari Al-Haq, mereka senantiasa mengintai dan mencari kesempatan untuk menggoda dan menyesatkan kita. Tidakkah kalian ingat kisah Ka'ab bin Malik Radhiallaahu'anhu yang diboikot oleh Rasulullaah dan Sahabatnya. Beliau digoda oleh musuh Rasulullah, Raja Ghasan. Ia dikirimi sebuah risalah oleh Raja Ghasan : "telah sampai kepadaku bahwa sahabatmu telah bersikap keras terhadapmu….., marilah bergabung bersama kami, kami akan memberikan keluasan kepadamu."

Lihatlah bagaimana seorang sahabat yang mulia digoda untuk digelincirkan dari Shiratal Mustaqim. Oleh sebab itu marilah kita jaga diri kita dari godaan Syetan dengan menghadiri majelis-majelis ilmu.

Ketahuilah diantara sebab bertambahnya Iman adalah dengan mendatangi majelis ilmu dan berkumpul dengan orang shalih. Dan diantara sebab turunnya iman dan sesatnya seseorang adalah ketika ia menjauhi majelis ilmu dan menjauh dari Ahlus Sunnah. Allah berfirman dalam surat Al-Hadiid; 16 yang artinya: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik."

Handzalah Radhiallaahu 'anhu pernah ditanya oleh Rasulullah, "Bagaimana kabarmu ?" Handzalah menjawab,"….Wahai Rasulullah apabila kami di majelismu sepertinya kami melihat surga dan neraka dengan mata kepala sendiri, tapi bila kami kembali ke rumah, kami terlalaikan oleh keluarga dan urusan dunia kami,….." Hadist ini sangat jelas menerangkan bahwa menghadiri majelis ilmu adalah penambah iman dan benteng bagi diri kita dari kesesatan.

Oleh karena itu, marilah kita tambah iman kita dengan menghadiri majelis 'ilmu dengan ikhlash, dengan harapan mudah-mudahan akan menambah iman dan membentengi diri kita dari kesesatan.

Posted at 04:44 pm by mujahidkoko
Make a comment  







mujahidkoko
Indonesia
ALLOH


   





<< April 2012 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30






Contact Me

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:




rss feed